Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:15 WIB
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman satu tahun penjara . Budi Budiman dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi , menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp700 juta.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.
Vonis tersebut diputuskan sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan pertama.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ," katanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi .
Baca Juga
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). Budi sendiri mendengarkan putusan tersebut secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," sambung dia.
Vonis tersebut diputuskan sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan pertama.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ," katanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi .
tulis komentar anda