467 Dukcapil Terapkan Layanan Adminduk Daring untuk Hambat Corono
Jum'at, 17 April 2020 - 22:14 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring.
"Pelayanan online ini melalui aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/04/2020).
Hadirnya sistem layanan daring ini, lanjut Zudan, akan memudahkan proses administrasi sekaligus bisa memutus praktik percaloan serta pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi. Selain sebagai inovasi pelayanan di bidang Adminduk, lewat aplikasi tersebut masyarakat mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.
Hanya saja, Zudan mengungkapkan bahwa saat ini masih ada beberapa daerah menyelenggarakan layanan manual. "Kalau perekaman e-KTP secara manual, maka wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Oleh karena itu, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan daring agar segera mengembangkannya. Hal itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara daring hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Mekanisme itu juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu sejalan dengan surat edaran (SE) nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut merespon upaya pemerintah memutus penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia dengan membatasi interaksi fisik.
"Pelayanan online ini melalui aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/04/2020).
Hadirnya sistem layanan daring ini, lanjut Zudan, akan memudahkan proses administrasi sekaligus bisa memutus praktik percaloan serta pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi. Selain sebagai inovasi pelayanan di bidang Adminduk, lewat aplikasi tersebut masyarakat mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.
Hanya saja, Zudan mengungkapkan bahwa saat ini masih ada beberapa daerah menyelenggarakan layanan manual. "Kalau perekaman e-KTP secara manual, maka wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Oleh karena itu, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan daring agar segera mengembangkannya. Hal itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara daring hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Mekanisme itu juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu sejalan dengan surat edaran (SE) nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut merespon upaya pemerintah memutus penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia dengan membatasi interaksi fisik.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda