Perusakan Pabrik dan Gudang Tembakau, Polda NTB: Tak Ada Penahanan Ibu dan Balita

Minggu, 21 Februari 2021 - 09:04 WIB
Baca juga: Forkas Jatim Kirim 350 Paket Sembako untuk Bantu Korban Longsor Nganjuk

"Polres Lombok Tengah, telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan p roses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Diterjang Banjir, 92.000 Pelanggan di Jabar Masih Alami Pemadaman Listrik

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Artanto menegaskan, tim penyidik Polres Lombok Tengah, tidak melakukan penahanan terhadap ibu rumah tangga dan dua balitanya. "Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!