Perusakan Pabrik dan Gudang Tembakau, Polda NTB: Tak Ada Penahanan Ibu dan Balita
Minggu, 21 Februari 2021 - 09:04 WIB
loading...
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
A
A
A
LOMBOK - Kasus perusakan pabrik dan gudang tembakau di Lombok Tengah, NTB, sempat viral di media sosial. Aksi perusakan tersebut, diduga dilakukan oleh empat ibu rumah tangga, dan kini kasusnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan dan Pengrusakan Mobil Kades di Jalur Pantura Rembang Berakhir Damai
Beredar kabar, dalam penanganan kasus perusakan ini, para ibu rumah tangga yang diduga melakukan aksi perusakan ditahan bersama dua anaknya yang masih balita. Namun, kabar penahanan tersebut dibantah oleh Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menegaskan, kasus perusakan ini menjadi Polda NTB, dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Polres Lombok Tengah, karena ada laporan perusakan sesuai pasal 170 KUHP.
Baca juga: Forkas Jatim Kirim 350 Paket Sembako untuk Bantu Korban Longsor Nganjuk
"Polres Lombok Tengah, telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan p roses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Diterjang Banjir, 92.000 Pelanggan di Jabar Masih Alami Pemadaman Listrik
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Artanto menegaskan, tim penyidik Polres Lombok Tengah, tidak melakukan penahanan terhadap ibu rumah tangga dan dua balitanya. "Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah," tegasnya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan dan Pengrusakan Mobil Kades di Jalur Pantura Rembang Berakhir Damai
Beredar kabar, dalam penanganan kasus perusakan ini, para ibu rumah tangga yang diduga melakukan aksi perusakan ditahan bersama dua anaknya yang masih balita. Namun, kabar penahanan tersebut dibantah oleh Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menegaskan, kasus perusakan ini menjadi Polda NTB, dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Polres Lombok Tengah, karena ada laporan perusakan sesuai pasal 170 KUHP.
Baca juga: Forkas Jatim Kirim 350 Paket Sembako untuk Bantu Korban Longsor Nganjuk
"Polres Lombok Tengah, telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan p roses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Diterjang Banjir, 92.000 Pelanggan di Jabar Masih Alami Pemadaman Listrik
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Artanto menegaskan, tim penyidik Polres Lombok Tengah, tidak melakukan penahanan terhadap ibu rumah tangga dan dua balitanya. "Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :