Perusakan Pabrik dan Gudang Tembakau, Polda NTB: Tak Ada Penahanan Ibu dan Balita

Minggu, 21 Februari 2021 - 09:04 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
LOMBOK - Kasus perusakan pabrik dan gudang tembakau di Lombok Tengah, NTB, sempat viral di media sosial. Aksi perusakan tersebut, diduga dilakukan oleh empat ibu rumah tangga, dan kini kasusnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Dugaan Perselingkuhan dan Pengrusakan Mobil Kades di Jalur Pantura Rembang Berakhir Damai



Beredar kabar, dalam penanganan kasus perusakan ini, para ibu rumah tangga yang diduga melakukan aksi perusakan ditahan bersama dua anaknya yang masih balita. Namun, kabar penahanan tersebut dibantah oleh Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menegaskan, kasus perusakan ini menjadi Polda NTB, dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Polres Lombok Tengah, karena ada laporan perusakan sesuai pasal 170 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!