Bapenda Makassar Kejar Pajak Daerah Rp100 Miliar Tiap Bulan
Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:33 WIB
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar harus bekerja lebih keras. Di tengah pandemi Covid-19, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar cukup tinggi, yaitu mencapai Rp1,3 triliun.
Kepala Bapenda Makassar , Irwan Adnan menyatakan untuk bisa mencapai target harus mendapat paling sedikit Rp100 miliar tiap bulan. Semua sektor pajak harus didorong.
"Target Bapenda sekarang Rp1,3 triliun. Jadi kalau mau bagus harus diatas Rp100 miliar per bulan," kata Irwan, kepada SINDOnews, Kamis (18/2/2021).
Meski di tengah pandemi, Irwan mengaku sektor pendapatan pajak daerah cukup positif. Hingga pertengahan Februari, realisasinya sudah mencapai Rp70 miliar atau sekitar 5%.
Jika dibandingkan dengan kondisi normal, penerimaan pendapatan pajak daerah bisa mencapai 10% atau sekitar Rp100 miliar lebih.
"Tapi di tengah kondisi seperti ini capaian kita sudah cukup baik. Kan masih pandemi juga," papar dia.
Irwan berharap semua sektor pajak bisa bergerak dan mendongkrak PAD. Termasuk pajak hotel dan restoran.
Ancaman penundaan bayar pajak yang sempat digaungkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akibat batalnya dana hibah disalurkan bukan menjadi alasan.
Kepala Bapenda Makassar , Irwan Adnan menyatakan untuk bisa mencapai target harus mendapat paling sedikit Rp100 miliar tiap bulan. Semua sektor pajak harus didorong.
"Target Bapenda sekarang Rp1,3 triliun. Jadi kalau mau bagus harus diatas Rp100 miliar per bulan," kata Irwan, kepada SINDOnews, Kamis (18/2/2021).
Meski di tengah pandemi, Irwan mengaku sektor pendapatan pajak daerah cukup positif. Hingga pertengahan Februari, realisasinya sudah mencapai Rp70 miliar atau sekitar 5%.
Jika dibandingkan dengan kondisi normal, penerimaan pendapatan pajak daerah bisa mencapai 10% atau sekitar Rp100 miliar lebih.
"Tapi di tengah kondisi seperti ini capaian kita sudah cukup baik. Kan masih pandemi juga," papar dia.
Irwan berharap semua sektor pajak bisa bergerak dan mendongkrak PAD. Termasuk pajak hotel dan restoran.
Ancaman penundaan bayar pajak yang sempat digaungkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akibat batalnya dana hibah disalurkan bukan menjadi alasan.
tulis komentar anda