Gubernur Sumsel Instruksikan Walikota Palembang Terapkan PSBB
Senin, 18 Mei 2020 - 10:31 WIB
PALEMBANG - Kasus positif COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengalami kenaikan yabg cukup signifikan dalam waktu beberapa hari terakhir. Hingga kemarin, Minggu (17/05/2020), total terdapat 521 kasus positif dengan kasus terbanyak berada di kota Palembang yang berjumlah 295 kasus.
Menanggapi hasil perkembangan COVID-19 tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan Walikota Palembang segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca juga: Gugus Tugas: 99 Persen Positif Corona di Lubuklinggau Tenaga Medis )
Deru mengatakan, PSBB Palembang telah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) pada 12 Mei 2020 lalu. Begitu juga dengan usulan PSBB dari Pemkot Prabumulih. Jadi, penyusunan peraturan kepala daerah tentang PSBB harus komprehensif.
"Dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat, maka saya menginstruksikan Walikota Palembang agar segera melaksanakan PSBB," ujar Deru, Senin (18/05/2020). (Baca juga: Cegah Sebaran Corona, RSI Ogan Ilir Bagikan Masker dan Sembako )
Diketahui, dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, rencananya pemberlakuan PSBB Palembang dan Prabumulih akan dilaksanakan pasca perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Namun, lamanya waktu pemberlakuan PSBB ternyata diiringi dengan tingginya penambahan kasus positif COVID-19 di Palembang. (Baca juga: Tenaga Medis Diisolasi, RSUD Kayuagung Pastikan Layanan Tak Terganggu )
Dari pantauan SINDOnews, meski belum diberlakukannya PSBB di Palembang, hingga saat ini berbagai fasilitas publik seperti pasar tradisinal maupun pusat perbelanjaan hingga jalan protokol justru semakin ramai menjelang Idul Fitri.
Menanggapi hasil perkembangan COVID-19 tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan Walikota Palembang segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca juga: Gugus Tugas: 99 Persen Positif Corona di Lubuklinggau Tenaga Medis )
Deru mengatakan, PSBB Palembang telah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) pada 12 Mei 2020 lalu. Begitu juga dengan usulan PSBB dari Pemkot Prabumulih. Jadi, penyusunan peraturan kepala daerah tentang PSBB harus komprehensif.
"Dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat, maka saya menginstruksikan Walikota Palembang agar segera melaksanakan PSBB," ujar Deru, Senin (18/05/2020). (Baca juga: Cegah Sebaran Corona, RSI Ogan Ilir Bagikan Masker dan Sembako )
Diketahui, dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, rencananya pemberlakuan PSBB Palembang dan Prabumulih akan dilaksanakan pasca perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Namun, lamanya waktu pemberlakuan PSBB ternyata diiringi dengan tingginya penambahan kasus positif COVID-19 di Palembang. (Baca juga: Tenaga Medis Diisolasi, RSUD Kayuagung Pastikan Layanan Tak Terganggu )
Dari pantauan SINDOnews, meski belum diberlakukannya PSBB di Palembang, hingga saat ini berbagai fasilitas publik seperti pasar tradisinal maupun pusat perbelanjaan hingga jalan protokol justru semakin ramai menjelang Idul Fitri.
(don)
tulis komentar anda