DPRD Bulukumba Soroti Proses Lelang Proyek Jembatan Sungai Bialo
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:51 WIB
"Kita sudah gelar RDP terkait Jembatan Bialo. Saya selaku ketua komisi A, meminta untuk menunda pengumuman pemenang. Kenapa ditunda, karena ada yang janggal disini," kata Pangerang Hakim.
Legislator PPP ini menilai jika ULP tak berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa. ULP memenangkan penawar tertinggi sebagai pemenang, yang tentunya tak sejalan dengan asas Perpres tersebut yakni efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan adil.
"Harusnya dilakukan berdasarkan Perpres yang mengedepankan asas efisien disitu. UPL harusnya memenangkan penawaran paling terendah sehingga pemerintah mendapatkan selisi yang dapat digunakan untuk membangun tanggul atau pemecah ombak," katanya.
(agn)
tulis komentar anda