DPRD Bulukumba Soroti Proses Lelang Proyek Jembatan Sungai Bialo

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:51 WIB
loading...
DPRD Bulukumba Soroti...
DPRD Bulukumba menyoroti proses lelang proyek jembatan Sungai Bialo. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menyoroti proses lelang proyek jembatan Buara Sungai Bialo, yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Hal itu lantaran mekanisme lelang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dinilai terkesan terburu-buru, dengan memenangkan rekanan yang masuk dalam daftar hitam atau telah di-blacklist.

Selain telah di-balcklist, PT Gunung Agung yang menjadi pemenang lelang proyek Jembatan Bialo tahap empat diduga mengada-ada dengan menggunakan alamat milik Abu Thalib, yang merupakan legislator Golkar DPRD Bulukumba .



"Inikan harusnya sudah digugurkan. Karena alamatnya bodong, masa rumah Pak Abu Thalib ditunjuk sebagai alamat perusahaan mereka," ungkap Legislator PKB, Fahidin HDK, Kamis, (18/02/2021).

Menurut Fahidin, dimenangkannya PT Gunung Agung menjadi bukti bobroknya pekerjaan ULP Bulukumba . Seharusnya ULP melakukan validasi terlebih dahulu, dan memastikan perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi

Fahidin menegaskan, jika PT Gunung Raya memang pernah berkantor di alamat rumah Abu Thalib, di Jalan Baronang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu. Hanya saja, sejak 9 tahun silam rumah itu telah dibeli dari pemilik terdahulu.

"Itu artinya tidak ada validasi pada perusahaan ini, karena masa alamat kantor saja sudah salah, ini kan tidak valid. Tentunya ini sudah tidak memenuhi syarat administrasi," sesal Fahidin.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim mengaku jika pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Jembatan Bialo dengan menghadirkan ULP Bulukumba.



"Kita sudah gelar RDP terkait Jembatan Bialo. Saya selaku ketua komisi A, meminta untuk menunda pengumuman pemenang. Kenapa ditunda, karena ada yang janggal disini," kata Pangerang Hakim.

Legislator PPP ini menilai jika ULP tak berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa. ULP memenangkan penawar tertinggi sebagai pemenang, yang tentunya tak sejalan dengan asas Perpres tersebut yakni efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan adil.

"Harusnya dilakukan berdasarkan Perpres yang mengedepankan asas efisien disitu. UPL harusnya memenangkan penawaran paling terendah sehingga pemerintah mendapatkan selisi yang dapat digunakan untuk membangun tanggul atau pemecah ombak," katanya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)