DPRD Bulukumba Soroti Proses Lelang Proyek Jembatan Sungai Bialo
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:51 WIB
"Inikan harusnya sudah digugurkan. Karena alamatnya bodong, masa rumah Pak Abu Thalib ditunjuk sebagai alamat perusahaan mereka," ungkap Legislator PKB, Fahidin HDK, Kamis, (18/02/2021).
Menurut Fahidin, dimenangkannya PT Gunung Agung menjadi bukti bobroknya pekerjaan ULP Bulukumba . Seharusnya ULP melakukan validasi terlebih dahulu, dan memastikan perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi
Fahidin menegaskan, jika PT Gunung Raya memang pernah berkantor di alamat rumah Abu Thalib, di Jalan Baronang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu. Hanya saja, sejak 9 tahun silam rumah itu telah dibeli dari pemilik terdahulu.
"Itu artinya tidak ada validasi pada perusahaan ini, karena masa alamat kantor saja sudah salah, ini kan tidak valid. Tentunya ini sudah tidak memenuhi syarat administrasi," sesal Fahidin.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim mengaku jika pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Jembatan Bialo dengan menghadirkan ULP Bulukumba.
Menurut Fahidin, dimenangkannya PT Gunung Agung menjadi bukti bobroknya pekerjaan ULP Bulukumba . Seharusnya ULP melakukan validasi terlebih dahulu, dan memastikan perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi
Fahidin menegaskan, jika PT Gunung Raya memang pernah berkantor di alamat rumah Abu Thalib, di Jalan Baronang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu. Hanya saja, sejak 9 tahun silam rumah itu telah dibeli dari pemilik terdahulu.
"Itu artinya tidak ada validasi pada perusahaan ini, karena masa alamat kantor saja sudah salah, ini kan tidak valid. Tentunya ini sudah tidak memenuhi syarat administrasi," sesal Fahidin.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim mengaku jika pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Jembatan Bialo dengan menghadirkan ULP Bulukumba.
Lihat Juga :