Tanggal 22 Mei, Seluruh Anggota Polri Ditarik dari Pos Penjaga Batas Wilayah
Senin, 18 Mei 2020 - 07:48 WIB
MAKASSAR - Seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan ditarik dari tempatnya bertugas di pos penjaga batas wilayah, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar telah berakhir, tanggal 22 Mei mendatang.
"Setelah nanti pada tanggal 22 (Mei), otomatis aturan undang-undang yang kita harus melaksanakan pengecekan tidak berlaku lagi. Dan otomatis semua anggota kami di perbatasan-perbatasan, harus kembali ke tugas normal masing-masing," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada SINDOnews.
Menurut Yudhiawan, meski menarik anggotanya, terbersit kekhawatiran jika warga mengira wabah Covid-19 telah berakhir seiring berhentinya PSBB. Padahal, menurut data Dinas Kesehatan, angka kasus penyebaran Covid-19 di Makassar masih tinggi dan cenderung meningkat tiap hari.
Baca : Bertambah 34, Kasus Positif Virus Corona di Sulsel Mendekati Angka 1.000
"Kami khawatirkan adalah berakhirnya tanggal 22, nanti masyarakat Makassar akan euforia, lupa, bahwa sebenarnya penyebaran covid belum berakhir. Setuap hari kami lihat data dari dinkes, angka kasus ini naik terus. Ini tanpa disadari masyarakat yang lain," sambungnya.
Kendati begitu, Yudhiawan berharap protokol kesehatan tetap jadi upaya pencegahan virus corona karena hingga saat ini belum ada obat atau vaksinnya. Dengan cara menjaga jarak, memakai masker, hingga rajin cuci tangan. Apalagi dia mengaku, saat ini pemerintah sudah mulai mewacanakan mulai memberikan kelonggaran dari pemerintah pasca PSBB.
"Kelonggarannya adalah roda perekonomian tidak boleh berhenti. Karena kalau roda perekonomian berhenti, sementara kita belum siap, pasti akan terjadi kerusuhan. Dan kerusuhan akan terdampam pada gangguan kamtibmas. Dimana gangguan kamtibmas, kami paling bertanggung jawab di sini dibantu TNI," pungkasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Akan Gelar Rapid Test Massal di 6 Kecamatan
"Setelah nanti pada tanggal 22 (Mei), otomatis aturan undang-undang yang kita harus melaksanakan pengecekan tidak berlaku lagi. Dan otomatis semua anggota kami di perbatasan-perbatasan, harus kembali ke tugas normal masing-masing," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada SINDOnews.
Menurut Yudhiawan, meski menarik anggotanya, terbersit kekhawatiran jika warga mengira wabah Covid-19 telah berakhir seiring berhentinya PSBB. Padahal, menurut data Dinas Kesehatan, angka kasus penyebaran Covid-19 di Makassar masih tinggi dan cenderung meningkat tiap hari.
Baca : Bertambah 34, Kasus Positif Virus Corona di Sulsel Mendekati Angka 1.000
"Kami khawatirkan adalah berakhirnya tanggal 22, nanti masyarakat Makassar akan euforia, lupa, bahwa sebenarnya penyebaran covid belum berakhir. Setuap hari kami lihat data dari dinkes, angka kasus ini naik terus. Ini tanpa disadari masyarakat yang lain," sambungnya.
Kendati begitu, Yudhiawan berharap protokol kesehatan tetap jadi upaya pencegahan virus corona karena hingga saat ini belum ada obat atau vaksinnya. Dengan cara menjaga jarak, memakai masker, hingga rajin cuci tangan. Apalagi dia mengaku, saat ini pemerintah sudah mulai mewacanakan mulai memberikan kelonggaran dari pemerintah pasca PSBB.
"Kelonggarannya adalah roda perekonomian tidak boleh berhenti. Karena kalau roda perekonomian berhenti, sementara kita belum siap, pasti akan terjadi kerusuhan. Dan kerusuhan akan terdampam pada gangguan kamtibmas. Dimana gangguan kamtibmas, kami paling bertanggung jawab di sini dibantu TNI," pungkasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Akan Gelar Rapid Test Massal di 6 Kecamatan
(sri)
tulis komentar anda