Rampok dan Paksa Oral Seks IRT, Pria di Banyuasin Ditembak Polisi

Senin, 15 Februari 2021 - 14:08 WIB
Baca juga: Lama Menduda, Kakek Renta Cabuli Bocah 6 Tahun di OKU

Dari laporan korban polisi melakukan penyelidikan, Minggu (14/2) pukul 09.30 WIB melakukan penangkapan tersangka.

"Tersangka sempat kabur ke Ogan Komering Ilir (OKI) usai melancarkan aksinya terhadap korban. Saat akan ditangkap di kediamannya dan dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Baca juga: Istri Ingin Punya Sepeda, Suami Nekat Curi di Rumah Polisi

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. "Tersangka kini ditahan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!