Istri Ingin Punya Sepeda, Suami Nekat Curi di Rumah Polisi

Sabtu, 13 Februari 2021 - 17:45 WIB
loading...
Istri Ingin Punya Sepeda, Suami Nekat Curi di Rumah Polisi
Hanya demi menuruti kemauan sang istri yang ingin mempunyai sepeda seorang suami di Palembang Sumatera Selatan nekat melakukan pencurian sepeda di rumah polisi dan terekam CCTV. Foto iNews TV/Guntur
A A A
PALEMBANG - Hanya demi menuruti kemauan sang istri yang ingin mempunyai sepeda seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan nekat melakukan pencurian sepeda di rumah polisi dan terekam CCTV . Berkat rekaman CCTV pelaku yang melakukan aksi pencurian ditangkap Polisi.

Panit II Polsek Su II Palembang Ipda Mustaupiq mengatakan, dalam rekaman CCTV terlihat saat Rian pelaku pencurian melancarkan aksinya di rumah seorang anggota Polisi di Kawasan Jalan Jaya 7, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua Palembang.

Dalam aksinya itu, kata dia, pelaku seorang diri masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara melompati pagar lalu mengambil dua unit sepeda milik korban.



“Nahas bagi pelaku saat hendak membawa kabur hasil curian pelaku kepergok penjaga malam . Pelaku kemudian kabur meninggalkan dua unit sepeda yang dia curi. Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV meringkus pelaku di kediamannya sehari usai pelaku melakukan aksi pencurian,” kata Panit II Polsek Su II Palembang Ipda Mustaupiq, Sabtu (13/2/2021)

Istri korban yang mengetahui suaminya ditangkap polisi sempat menangis histeris di kantor polisi dan nyaris pingsan. Beruntung ibunya langsung menenangkan istri korban dan langsung membawa istri pelaku pulang.

“Motif dari aksi pencurian tersebut lantaran pelaku ingin memenuhi kebutuhan sang istri yang ingin mempunyai sepeda dan akan digunakan sendiri untuk menopang kegiatan sehari hari pelaku dan istri,” timpalnya.

Baca juga :
Tertangkap Tangan Curi Kotak Amal, Remaja Ceburkan Diri ke Kali

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Seberang Ulu II Palembang. “Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman ancaman empat tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)