Rampok dan Paksa Oral Seks IRT, Pria di Banyuasin Ditembak Polisi
Senin, 15 Februari 2021 - 14:08 WIB
BANYUASIN - MJ (26), warga Perumahan Bumi Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ditembak polisi usai melakukan perampokan terhadap ibu rumah tangga (IRT), KW (30).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, saat melancarkan aksi perampokan di rumah korban yang beralamat di Komplek Handayani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tersangka juga mencoba memperkosa hingga memaksa korban melakukan oral seks dengan mulut.
"Pelaku sudah kita tangkap. Tersangka ini masuk ke rumah korban merampok dengan membawa sebilah parang. Lalu memaksa korban menyerahkan barang berharga yang ada di dalam rumah korban," ujar Ikang, Senin (15/2/2021).
Saat melancarkan aksinya, kata Ikang, tersangka mengambil uang tunai Rp200 ribu dan ponsel di rumah korban Selasa (19/1) lalu. Namun, saat itu tersangka juga memaksa korban untuk berhubungan badan hingga melakukan perbuatan oral seks.
"Selain merampok, tersangka ini juga mau memperkosa korban, namun karena korban yang saat itu dalam kondisi datang bulan membuat tersangka yang sudah tak mampu menahan nafsu bejatnya akhirnya memaksa korban untuk oral seks dengan menggunakan mulut," katanya.
Saat dipaksa melakukan perbuatan itu, kata Ikang, korban tidak tinggal diam melainkan melakukan perlawanan hingga akhirnya membuat tersangka emosi dan akhirnya melukai korban di bagian jari-jemari. "Korban sempat melawan saat dipaksa. Tersangka yang kalap kemudian melukai jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban," jelas Ikang.
Baca juga: Lama Menduda, Kakek Renta Cabuli Bocah 6 Tahun di OKU
Dari laporan korban polisi melakukan penyelidikan, Minggu (14/2) pukul 09.30 WIB melakukan penangkapan tersangka.
"Tersangka sempat kabur ke Ogan Komering Ilir (OKI) usai melancarkan aksinya terhadap korban. Saat akan ditangkap di kediamannya dan dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Baca juga: Istri Ingin Punya Sepeda, Suami Nekat Curi di Rumah Polisi
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. "Tersangka kini ditahan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, saat melancarkan aksi perampokan di rumah korban yang beralamat di Komplek Handayani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tersangka juga mencoba memperkosa hingga memaksa korban melakukan oral seks dengan mulut.
"Pelaku sudah kita tangkap. Tersangka ini masuk ke rumah korban merampok dengan membawa sebilah parang. Lalu memaksa korban menyerahkan barang berharga yang ada di dalam rumah korban," ujar Ikang, Senin (15/2/2021).
Saat melancarkan aksinya, kata Ikang, tersangka mengambil uang tunai Rp200 ribu dan ponsel di rumah korban Selasa (19/1) lalu. Namun, saat itu tersangka juga memaksa korban untuk berhubungan badan hingga melakukan perbuatan oral seks.
"Selain merampok, tersangka ini juga mau memperkosa korban, namun karena korban yang saat itu dalam kondisi datang bulan membuat tersangka yang sudah tak mampu menahan nafsu bejatnya akhirnya memaksa korban untuk oral seks dengan menggunakan mulut," katanya.
Saat dipaksa melakukan perbuatan itu, kata Ikang, korban tidak tinggal diam melainkan melakukan perlawanan hingga akhirnya membuat tersangka emosi dan akhirnya melukai korban di bagian jari-jemari. "Korban sempat melawan saat dipaksa. Tersangka yang kalap kemudian melukai jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban," jelas Ikang.
Baca juga: Lama Menduda, Kakek Renta Cabuli Bocah 6 Tahun di OKU
Dari laporan korban polisi melakukan penyelidikan, Minggu (14/2) pukul 09.30 WIB melakukan penangkapan tersangka.
"Tersangka sempat kabur ke Ogan Komering Ilir (OKI) usai melancarkan aksinya terhadap korban. Saat akan ditangkap di kediamannya dan dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Baca juga: Istri Ingin Punya Sepeda, Suami Nekat Curi di Rumah Polisi
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. "Tersangka kini ditahan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelasnya.
(boy)
tulis komentar anda