Mulai Senin 18 Mei, Pelayanan E-KTP di Pemkot Makassar Kembali Dibuka

Minggu, 17 Mei 2020 - 19:07 WIB
Pelayanan e-KTP di Makassar akan kembali dilakukan pada 18 Mei. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Meski masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, namun sejumlah pelayanan publik di Makassar yang sebelumnya ditutup, kembali dibuka di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya pelayanan e-KTP.

Pelayanan e-KTP kembali dibuka di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bintang Lima Balai Kota Makassar pada Senin 18 Mei 2020.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Makassar , Aryati Puspasari Abady berpendapat, ada beberapa pertimbangan sehingga pelayanan e-KTP yang sempat ditutup selama dua bulan kembali dibuka. Salah satunya kebutuhan masyarakat.





Pertimbangan lain, kata Aryati yakni pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pencetakan e-KTP dengan syarat tetap memperhatikan physical distancing dan berbagai persyaratan standar pelayanan COVID-19.

"Pelayanan e-KTP mulai dibuka mulai Senin 18 Mei 2020, di kantor PTSP Balai Kota lantai I," singkat Aryati, Minggu (17/5/2020).

Kendati telah dibuka, pembatasan pelayanan e-KTP tetap diberlakukan. Selain itu, masyarakat juga wajib mengambil antrean secara online melalui website dukcapilmakassar.co.id, jika tidak maka tidak akan dilayani.



"Hanya 100 antrean per hari dengan tetap menerapkan protokol COVID-19. Jadi hanya melayani yang telah mengambil antrian online," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content