Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:19 WIB
Hutama Yonathan didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Ajay juga turut ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan di KPK.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content