Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:19 WIB
Hutama Yonathan didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Ajay juga turut ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan di KPK.
(shf)
tulis komentar anda