Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:19 WIB
Suap izin perluasan dan penambahan bangunan rumah sakit di Kota Cimahi menyebabkan Hutama Yonathan dan Ajay M Priatna ditangkap KPK. Foto/Dok.iNews.id
Sidang dakwaan terhadap terdakwa Hutama Yonathan yang diduga menyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin
Hutama Yonathan diketahui merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati dan pemilik RS Kasih Bunda yang diakwa memberi suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna .
Namun Hutama baru memberikan uang pelicin izin pembahan bangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2020.
Baca juga: Penyidikan Penyuap Wali Kota Cimahi Rampung, Berkas dan Barbuk Diserahkan ke JPU
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin
Hutama Yonathan diketahui merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati dan pemilik RS Kasih Bunda yang diakwa memberi suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna .
Namun Hutama baru memberikan uang pelicin izin pembahan bangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2020.
Baca juga: Penyidikan Penyuap Wali Kota Cimahi Rampung, Berkas dan Barbuk Diserahkan ke JPU
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021).
Lihat Juga :