Pemko Medan Tolak Keluarkan Rekomendasi Picu Kerumunan, Hajatan Wajib Lapor Satgas Kecamatan

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:04 WIB
Sementara itu, tambah Renward, bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mal, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM), harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.

Sehingga tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan.

Baca juga: Korban Tewas Bus Masuk Sungai Bertambah Jadi 3 Orang, 1 Kadis Lagi Meninggal

Intinya, seluruh pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam Perwal No.27/2020 tentang Pedoman AKB Pada Kondisi Pandemi COVID-19.

Selain itu juga, pelaku usaha harus membatasi jam operasional usahanya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Sumut.

Baca juga: Susuri Sungai Bersama Putri, Bobby Nasution Kenalkan Sungai Deli Medan kepada Keluarga

Untuk itu, Renward meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak terutama unsur pengamanan dari TNI-Polri guna penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

"Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua," tandasnya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More