Pemko Medan Tolak Keluarkan Rekomendasi Picu Kerumunan, Hajatan Wajib Lapor Satgas Kecamatan

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:04 WIB
loading...
Pemko Medan Tolak Keluarkan...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MEDAN - Pemko Medan menolak mengeluarkan rekomendasi yang dapat menimbulkan serta memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19 .

Warga yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, seperti pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya harus lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan setempat.

Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution melalui Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat mengatakan, penolakan mengeluarkan rekomendasi tersebut dilakukan secara tegas atas kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran COVID-19 di Kota Medan," kata Renward Parapat, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, langkah tegas itu dilakukan sebagai bentuk tangung jawab sekaligus upaya agar angka kasus penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan dan dihentikan.

"Sebab, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang terkandung dalam perwal tersebut," bebernya.

Renward menjelaskan, meski demikian, bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya, dapat lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, danramil dan polsek setempat.

"Kemudian, tim satgas kecamatan akan melihat dan mengawasi acara yang akan digelar. Untuk kegiatan masyarakat, dapat melaporkan ke satgas kecamatan,"ungkapnya lagi.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19. Artinya, semua kegiatan harus berpedoman pada perwal tersebut. Jika terdapat pelanggaran, maka tim satgas akan melakukan pembubaran.

Sementara itu, tambah Renward, bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mal, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM), harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.

Sehingga tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan.

Baca juga: Korban Tewas Bus Masuk Sungai Bertambah Jadi 3 Orang, 1 Kadis Lagi Meninggal

Intinya, seluruh pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam Perwal No.27/2020 tentang Pedoman AKB Pada Kondisi Pandemi COVID-19.

Selain itu juga, pelaku usaha harus membatasi jam operasional usahanya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Sumut.

Baca juga: Susuri Sungai Bersama Putri, Bobby Nasution Kenalkan Sungai Deli Medan kepada Keluarga

Untuk itu, Renward meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak terutama unsur pengamanan dari TNI-Polri guna penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

"Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Operasi Damai Cartenz...
Operasi Damai Cartenz 2026 di Yahukimo: 9 Pelaku KKB Jadi Tersangka, Begini Perannya
Percepat Pemulihan Pascabencana...
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, Satgassus Garuda Dipimpin Juara Dunia IT
KMHDI: Satgas Penanganan...
KMHDI: Satgas Penanganan Bencana DPR Membuat Kebijakan Lebih Terukur dan Cepat
Tangani Laporan Perusakan...
Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan
Sahabat Polisi Keluarkan...
Sahabat Polisi Keluarkan Petisi Kota Medan Dukung TNI-Polri Jaga Keamanan Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua
Rekomendasi
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved