Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:15 WIB
MANADO - Polda Gorontalo menetapkan 7 orang tersangka penganiayaan terhadap 2 orang anggota TNI yang terjadi pada Senin (1/2/2021) sekitar 04.15 Wita dinihari di Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihak Kepolisian Daerah Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
"Update terakhir perkembangan penanganan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Gorontalo di bawah pimpinan Kombes Pol Deni Okvianto telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan enam di antaranya sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian. Selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD. "Sedangkan satu orang lainnya masih status saksi, dan dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut enam orang sudah dilakukan penahanan sedangkan satu orang masih dalam perawatan kesehatan," tutur Wahyu.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Wahyu mengumbau semua pihak bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Gorontalo. Dia menyebut Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif,
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU,” katanya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihak Kepolisian Daerah Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Baca Juga
"Update terakhir perkembangan penanganan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Gorontalo di bawah pimpinan Kombes Pol Deni Okvianto telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan enam di antaranya sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian. Selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD. "Sedangkan satu orang lainnya masih status saksi, dan dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut enam orang sudah dilakukan penahanan sedangkan satu orang masih dalam perawatan kesehatan," tutur Wahyu.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Wahyu mengumbau semua pihak bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Gorontalo. Dia menyebut Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif,
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU,” katanya.
(shf)
tulis komentar anda