Aniaya 2 Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:15 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Foto/Okezone/Subhan Sabu
MANADO - Polda Gorontalo menetapkan 7 orang tersangka penganiayaan terhadap 2 orang anggota TNI yang terjadi pada Senin (1/2/2021) sekitar 04.15 Wita dinihari di Kota Gorontalo.

Baca juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Ditangkap, Sisanya Masih Buron

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihak Kepolisian Daerah Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Baca juga: Tiga Tahun Berjalan, Kompol Aditya Korban Pengeroyokan Perguruan Silat Hanya Bisa Terbaring



"Update terakhir perkembangan penanganan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Gorontalo di bawah pimpinan Kombes Pol Deni Okvianto telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan enam di antaranya sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!