Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:52 WIB
Dalam Pilkada Pangkep rekapitulasi perolehan suara KPU Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara, Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) peroleh 53.348 suara, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma) 41.564 suara, dan Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) 30.467 suara.
Terkait dalil adanya politik uang atau money politics secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Marhumah mengatakan adalah dalil yang tidak benar dan asumsi pemohon belaka. Ia juga menjelaskan maksud dari TSM secara lugas
"Testrukur yaitu pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dan pemilihan secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan sangat matang dan sangat rapi dan massif adalah dampak pelannggaran yang sangat luas bukan hanya sebagian-sebagian," jelasnya.
"Bahwa permohonan pemohon tidak diuaraikan jelas bagaimana money politik yang mengakibatkan hilangnya suara pemohon," lugasnya.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Pangkep, Yusran-Syahban Unggul di Semua Kecamatan
Sementara itu Kuasa Hukum MYL-SS yang menjadi pihak terkait dalam sidang ini, Jamil Misbach mengutarakan bahwa pemohon tidak pernah menggunakan haknya untuk melakukan pelaporan di Bawaslu mengenai dalil yang menduga adanya pelanggaran TSM.
Terkait dalil adanya politik uang atau money politics secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Marhumah mengatakan adalah dalil yang tidak benar dan asumsi pemohon belaka. Ia juga menjelaskan maksud dari TSM secara lugas
"Testrukur yaitu pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dan pemilihan secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan sangat matang dan sangat rapi dan massif adalah dampak pelannggaran yang sangat luas bukan hanya sebagian-sebagian," jelasnya.
"Bahwa permohonan pemohon tidak diuaraikan jelas bagaimana money politik yang mengakibatkan hilangnya suara pemohon," lugasnya.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Pangkep, Yusran-Syahban Unggul di Semua Kecamatan
Sementara itu Kuasa Hukum MYL-SS yang menjadi pihak terkait dalam sidang ini, Jamil Misbach mengutarakan bahwa pemohon tidak pernah menggunakan haknya untuk melakukan pelaporan di Bawaslu mengenai dalil yang menduga adanya pelanggaran TSM.
Lihat Juga :