Diringkus karena Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Mengaku Positif COVID-19

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:02 WIB
Tersangka Bagus saat dijemput petugas yang lengkap memakai APD di rumahnya Jalan Soewoko, Lamongan. Foto/SINDOnews/Abdul Wakhid
LAMONGAN - Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan , Jatim ditangkap Satreskoba Polres Lamongan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.



Usai ditangkap, polisi kebingungan mengamankan pelaku karena pelaku ternyata positif COVID-19 . Pelaku akhirnya tidak ditahan, namun harus menjalani isolasi mandiri di rusunawa.









"Kita hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha gimana lagi, setelah diringkus baru ngomong kalau positif COVID-19 sambil menunjukkan keterangan hasil swab," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen, Rabu (3/2/2021).Saat dibekuk dalam kamar rumah dan usai diborgol, tersangka Bagus baru terus terang pada polisi kalau terkonfirmasi terpapar COVID-19 dan sedang isolasi mandiri.

Praktis para polisi ini menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulans untuk menjemput tersangka.

Saat penangkapan di rumah tersangka Jalan Soewoko, Lamongan polisi mengamankan tersangka dengan strategi penggerebekan dan langsung menuju dalam kamar tersangka. Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berfikir terkait kemungkinan tersangka terjangkit COVID-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More