Diringkus karena Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Mengaku Positif COVID-19

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:02 WIB
Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab test dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres Lamongan dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran.

Saat digeledah, diketemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah handphone.

Tersangka dijerat pas 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka Bagus saat dijemput petugas yang lengkap memakai APD di rumahnya Jalan Soewoko, Lamongan. Foto/SINDOnews/Abdul Wakhid
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More