Bermodal Rp1.000 dan Bakso, Pria Bejat di Batam Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
Rabu, 03 Februari 2021 - 18:14 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,-, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1000,-.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp15 Milar,” ungkap dia.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,-, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1000,-.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp15 Milar,” ungkap dia.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(nic)
tulis komentar anda