Kondisi Ayah Tua Renta Digugat 3 Anak Kandung Memburuk, Mediasi Belum Juga Berhasil
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:15 WIB
Sementara itu, Musa Darwin Pane mengakui bahwa sidang mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, kesepakatan damai masih dalam tahap finalisasi.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujarnya.
Disinggung soal itikad ketiga penggugat yang siap bersujud mencium kaki Koswara, Musa mengatakan bahwa pada dasarnya, ketiga anak lelaki Koswara itu sudah memiliki itikad baik untuk berdamai.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, Pak Deden sudah cabut spanduk di lokasi (lahan dan bangunan yang disengketakan)," ungkap Musa.
Diketahui, Hamidah sebelumnya menyampaikan syarat perdamaian, salah satunyaz yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah serta ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat, yakni Deden dan istrinya, Nining.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujarnya.
Disinggung soal itikad ketiga penggugat yang siap bersujud mencium kaki Koswara, Musa mengatakan bahwa pada dasarnya, ketiga anak lelaki Koswara itu sudah memiliki itikad baik untuk berdamai.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, Pak Deden sudah cabut spanduk di lokasi (lahan dan bangunan yang disengketakan)," ungkap Musa.
Diketahui, Hamidah sebelumnya menyampaikan syarat perdamaian, salah satunyaz yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah serta ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat, yakni Deden dan istrinya, Nining.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda