Kondisi Ayah Tua Renta Digugat 3 Anak Kandung Memburuk, Mediasi Belum Juga Berhasil

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:15 WIB
loading...
Kondisi Ayah Tua Renta...
RE Koswara (85) harus digendong karena kondisi kesehatannya yang memburuk saat menjalani sidang mediasi di PN Bandung, Rabu (3/2/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sidang mediasi perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Kota Bandung , Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).


Agenda mediasi yang berlangsung selama 2 jam itu masih belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak belum meraih kesepakatan damai atas perkara sengketa lahan dan bangunan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung itu.


Di lain sisi, kondisi kesehatan pihak tergugat, yakni RE Koswara (85) memburuk. Jika sebelumnya Koswara harus dipapah untuk menjalani sidang, kini kakek tua renta itu tak mampu berjalan. Untuk menghadiri sidang mediasi tersebut, Koswara harus digendong oleh menantunya.

Pihak penggugat atau anak kandung Koswara, yakni Deden Koswara ditemani dua adiknya Ajid Muslim dan Muchtar Koswara juga tampak hadir dalam sidang mediasi tersebut didampingi kuasa hukumnya, Musa Darmin Pane.

Namun, meski sudah berkali-kali menyampaikan permintaan maaf kepada sang ayah, bahkan siap bersujud untuk mendapatkan maaf sang ayah, ketiganya tampak tidak bertegur sapa dengan sang ayah.

Pemandangan itu terlihat seusai sidang mediasi di mana Koswara yang tetap digendong menantunya hendak meninggalkan pengadilan. Deden, Ajid, dan Muchtar yang berada tak jauh dari Koswara malah meninggalkan begitu saja sang ayah yang kondisi kesehatannya sudah memprihatinkan itu.

"Bapak sedang sakit karena ada riwayat stroke. Jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga menjadi pihak tergugat satu.

Sementara itu, Musa Darwin Pane mengakui bahwa sidang mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, kesepakatan damai masih dalam tahap finalisasi.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujarnya.

Disinggung soal itikad ketiga penggugat yang siap bersujud mencium kaki Koswara, Musa mengatakan bahwa pada dasarnya, ketiga anak lelaki Koswara itu sudah memiliki itikad baik untuk berdamai.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, Pak Deden sudah cabut spanduk di lokasi (lahan dan bangunan yang disengketakan)," ungkap Musa.

Diketahui, Hamidah sebelumnya menyampaikan syarat perdamaian, salah satunyaz yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah serta ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat, yakni Deden dan istrinya, Nining.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2693 seconds (0.1#10.140)