Kondisi Ayah Tua Renta Digugat 3 Anak Kandung Memburuk, Mediasi Belum Juga Berhasil

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:15 WIB
loading...
Kondisi Ayah Tua Renta...
RE Koswara (85) harus digendong karena kondisi kesehatannya yang memburuk saat menjalani sidang mediasi di PN Bandung, Rabu (3/2/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sidang mediasi perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Kota Bandung , Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan

Agenda mediasi yang berlangsung selama 2 jam itu masih belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak belum meraih kesepakatan damai atas perkara sengketa lahan dan bangunan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung itu.

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Di lain sisi, kondisi kesehatan pihak tergugat, yakni RE Koswara (85) memburuk. Jika sebelumnya Koswara harus dipapah untuk menjalani sidang, kini kakek tua renta itu tak mampu berjalan. Untuk menghadiri sidang mediasi tersebut, Koswara harus digendong oleh menantunya.

Pihak penggugat atau anak kandung Koswara, yakni Deden Koswara ditemani dua adiknya Ajid Muslim dan Muchtar Koswara juga tampak hadir dalam sidang mediasi tersebut didampingi kuasa hukumnya, Musa Darmin Pane.

Namun, meski sudah berkali-kali menyampaikan permintaan maaf kepada sang ayah, bahkan siap bersujud untuk mendapatkan maaf sang ayah, ketiganya tampak tidak bertegur sapa dengan sang ayah.

Pemandangan itu terlihat seusai sidang mediasi di mana Koswara yang tetap digendong menantunya hendak meninggalkan pengadilan. Deden, Ajid, dan Muchtar yang berada tak jauh dari Koswara malah meninggalkan begitu saja sang ayah yang kondisi kesehatannya sudah memprihatinkan itu.

"Bapak sedang sakit karena ada riwayat stroke. Jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga menjadi pihak tergugat satu.

Sementara itu, Musa Darwin Pane mengakui bahwa sidang mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, kesepakatan damai masih dalam tahap finalisasi.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujarnya.

Disinggung soal itikad ketiga penggugat yang siap bersujud mencium kaki Koswara, Musa mengatakan bahwa pada dasarnya, ketiga anak lelaki Koswara itu sudah memiliki itikad baik untuk berdamai.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, Pak Deden sudah cabut spanduk di lokasi (lahan dan bangunan yang disengketakan)," ungkap Musa.

Diketahui, Hamidah sebelumnya menyampaikan syarat perdamaian, salah satunyaz yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah serta ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat, yakni Deden dan istrinya, Nining.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rekomendasi
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved