Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Yustisi Positif Covid-19
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:05 WIB
"Kita temukan tata letak meja masih berdempetan, meskipun ada tanda larang tapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar sehingga dengan sadar melanggar. Makanya tadi kita arahkan kepada pemilik warung agar meja dan kursi-kursi yang ada itu diatur dengan betul-betul berjarak," tegas Bupati Adnan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr Alamsyah Bachtiar mengungkapkan, saat melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan di Warung Makan Pak Tjomot petugas mendapati karyawan tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Protokol Kesehatan maka dilakukan penindakan sosial dan pemeriksaan antigen.
"Yang positif sudah kita berikan tindakan. Seperti yang teman-teman lihat langsung dijemput petugas udan dibawah ke rumah sakit," katanya.
Untuk sementara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua karyawan Rumah Makan Pak Tjomot yang kontak erat dengan pasien positif akan langsung diperiksa. Selain itu rumah makan tersebut juga akan dilakukan penyemprotan disanifektan.
"Sambil melihat hasil dari seluruh karyawan yang kita periksa dan selama penyemprotan kita lakukan, kita instruksikan untuk sementara warung ini ditutup terlebih dahulu," ujarnya. (Baca Juga:Adnan Harap RKPD 2022 Jawab Tantangan dan Permasalahan di Gowa)
(agn)
tulis komentar anda