Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Yustisi Positif Covid-19

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:05 WIB
loading...
Pelanggar Prokes yang...
Petugas kesehatan saat melakukan rapit test antigen di salah satu rumah makan di Kabupaten Gowa yang melanggar protokol kesehatan. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Satu pegawai rumah makan di Kabupaten Gowa terkonfirmasi Covid-19, setelah terjaring operasi yustisi yang digelar pada Rabu, (03/02/2021).

Operasi yustisi yang dilakukan Tim A ini langsung dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan . Dalam operasi tersebut ditemukan empat pelanggar protokol kesehatan.

Mereka merupakan pegawai dari Rumah Makan Pak Tjomot di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.



Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dari beberapa rumah makan yang dikunjungi untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan satu di antaranya ditemukan melanggar. Petugas mendapati staf-stafnya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.

"Hasil rapid antigen yang dilakukan tim di lapangan menemukan satu pegawainya menunjukkan reaktif atau positif. Dia pun langsung kita bawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan scraning," katanya.

Sebagai tindak lanjut ditemukannya pegawai positif di Warung Makan Pak Tjomot, petugas langsung melakukan rapid antigen atau scraning kepada seluruh pegawai lainnya untuk menekan penularan.

Pihaknya juga telah memberikan sanksi denda. Jika melanggar lagi, Adnan menegaskan rumah makan tersebut akan ditutup. Dan jika melanggar lagi maka Pemkab Gowa akan mencabut izin usahanya.

Menurut Bupati Adnan, pengawasan penegakkan protokol kesehatan memang harus tegas dilakukan. Terutama di tempat-tempat usaha dan warung makan. Seperti di Warung Cang Kuning yang ditemukan tidak adanya jaga jarak bagi pengunjung.



"Kita temukan tata letak meja masih berdempetan, meskipun ada tanda larang tapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar sehingga dengan sadar melanggar. Makanya tadi kita arahkan kepada pemilik warung agar meja dan kursi-kursi yang ada itu diatur dengan betul-betul berjarak," tegas Bupati Adnan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr Alamsyah Bachtiar mengungkapkan, saat melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan di Warung Makan Pak Tjomot petugas mendapati karyawan tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Protokol Kesehatan maka dilakukan penindakan sosial dan pemeriksaan antigen.

"Yang positif sudah kita berikan tindakan. Seperti yang teman-teman lihat langsung dijemput petugas udan dibawah ke rumah sakit," katanya.

Untuk sementara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua karyawan Rumah Makan Pak Tjomot yang kontak erat dengan pasien positif akan langsung diperiksa. Selain itu rumah makan tersebut juga akan dilakukan penyemprotan disanifektan.

"Sambil melihat hasil dari seluruh karyawan yang kita periksa dan selama penyemprotan kita lakukan, kita instruksikan untuk sementara warung ini ditutup terlebih dahulu," ujarnya. (Baca Juga:Adnan Harap RKPD 2022 Jawab Tantangan dan Permasalahan di Gowa)
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3503 seconds (0.1#10.140)