Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Yustisi Positif Covid-19
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:05 WIB
GOWA - Satu pegawai rumah makan di Kabupaten Gowa terkonfirmasi Covid-19, setelah terjaring operasi yustisi yang digelar pada Rabu, (03/02/2021).
Operasi yustisi yang dilakukan Tim A ini langsung dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan . Dalam operasi tersebut ditemukan empat pelanggar protokol kesehatan.
Mereka merupakan pegawai dari Rumah Makan Pak Tjomot di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dari beberapa rumah makan yang dikunjungi untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan satu di antaranya ditemukan melanggar. Petugas mendapati staf-stafnya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.
"Hasil rapid antigen yang dilakukan tim di lapangan menemukan satu pegawainya menunjukkan reaktif atau positif. Dia pun langsung kita bawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan scraning," katanya.
Sebagai tindak lanjut ditemukannya pegawai positif di Warung Makan Pak Tjomot, petugas langsung melakukan rapid antigen atau scraning kepada seluruh pegawai lainnya untuk menekan penularan.
Pihaknya juga telah memberikan sanksi denda. Jika melanggar lagi, Adnan menegaskan rumah makan tersebut akan ditutup. Dan jika melanggar lagi maka Pemkab Gowa akan mencabut izin usahanya.
Menurut Bupati Adnan, pengawasan penegakkan protokol kesehatan memang harus tegas dilakukan. Terutama di tempat-tempat usaha dan warung makan. Seperti di Warung Cang Kuning yang ditemukan tidak adanya jaga jarak bagi pengunjung.
Operasi yustisi yang dilakukan Tim A ini langsung dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan . Dalam operasi tersebut ditemukan empat pelanggar protokol kesehatan.
Mereka merupakan pegawai dari Rumah Makan Pak Tjomot di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dari beberapa rumah makan yang dikunjungi untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan satu di antaranya ditemukan melanggar. Petugas mendapati staf-stafnya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.
"Hasil rapid antigen yang dilakukan tim di lapangan menemukan satu pegawainya menunjukkan reaktif atau positif. Dia pun langsung kita bawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan scraning," katanya.
Sebagai tindak lanjut ditemukannya pegawai positif di Warung Makan Pak Tjomot, petugas langsung melakukan rapid antigen atau scraning kepada seluruh pegawai lainnya untuk menekan penularan.
Pihaknya juga telah memberikan sanksi denda. Jika melanggar lagi, Adnan menegaskan rumah makan tersebut akan ditutup. Dan jika melanggar lagi maka Pemkab Gowa akan mencabut izin usahanya.
Menurut Bupati Adnan, pengawasan penegakkan protokol kesehatan memang harus tegas dilakukan. Terutama di tempat-tempat usaha dan warung makan. Seperti di Warung Cang Kuning yang ditemukan tidak adanya jaga jarak bagi pengunjung.
tulis komentar anda