Catat, Kendaraan Kena Tilang Elektronik Bakal Diblokir dan Tak Bisa Perpanjang Pajak
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:23 WIB
Kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang elektronik, bakal diblokir. Pemilik tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan. SINDOnews/Agus
BANDUNG - Kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang elektronik , bakal diblokir. Pemilik tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan.
"Selama kendaraannya tertilang dan belum diurus, kendaraan akan diblokir. Ketika si pemilik kendaraan akan mengurus pajak kendaraan , enggak bisa. Harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria W kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
Dikatakan, teknis tilang elektronik atau elektronic tilang law enforcement (Etle), kamera CCTV yang terpasang di traffic ligt akan merekam kendaraan dan pengendaranya. Rekaman itu terhubung dengan sistem yang akan mendeteksi identitas kendaraan.
"Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas. Identitas kendaraan dan pemiliknya terlacak. Setelah itu, petugas mengirimkan notifikasi tilang dan pelanggaran lalu lintas ke pemilik kendaraan," ujar Efos. Baca: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku.
"Selama kendaraannya tertilang dan belum diurus, kendaraan akan diblokir. Ketika si pemilik kendaraan akan mengurus pajak kendaraan , enggak bisa. Harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria W kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
Dikatakan, teknis tilang elektronik atau elektronic tilang law enforcement (Etle), kamera CCTV yang terpasang di traffic ligt akan merekam kendaraan dan pengendaranya. Rekaman itu terhubung dengan sistem yang akan mendeteksi identitas kendaraan.
"Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas. Identitas kendaraan dan pemiliknya terlacak. Setelah itu, petugas mengirimkan notifikasi tilang dan pelanggaran lalu lintas ke pemilik kendaraan," ujar Efos. Baca: Polres Batanghari Jambi Amankan 27 Ton Minyak Ilegal dan 8 Pelaku.
Lihat Juga :