Diputus Kekasih, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Intim Keduanya
Rabu, 03 Februari 2021 - 09:58 WIB
loading...
FD, pemuda yang diamankan oleh Polda Kepri pada Rabu (27/1/21) yang lalu tega menyebar video hubungan intim lantaran sang kekasih tak ingin menemuinya lagi. Foto SINDOnews
A
A
A
BATAM - Sungguh keterlaluan sikap FD, pemuda yang diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (27/1/21) yang lalu. Pasalnya, FD menyebarkan video porno hubungan intim keduanya karena sang kekasih tak ingin menemuinya lagi.
Baca juga : Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar
Hal ini dikatakan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/21).Baca juga: Viral Video Mesum Sepasang Remaja di Benteng Ulanta, Polisi Turun Tangan
"Jadi, kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Baca juga : Bertemu Prabowo Subianto, Fadli Zon: Alhamdulillah Beliau Sehat
Selanjutnya, pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan. Lalu tersangka FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan di Kepri masih Pandemi COVID-19.
"Menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban dan Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun instagram," jelasnya.Baca juga: Viral! Gadis Berjilbab di Enrekang Sulawesi Selatan Dianiaya ABG
Baca juga : Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar
Hal ini dikatakan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/21).Baca juga: Viral Video Mesum Sepasang Remaja di Benteng Ulanta, Polisi Turun Tangan
"Jadi, kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Baca juga : Bertemu Prabowo Subianto, Fadli Zon: Alhamdulillah Beliau Sehat
Selanjutnya, pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan. Lalu tersangka FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan di Kepri masih Pandemi COVID-19.
"Menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban dan Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun instagram," jelasnya.Baca juga: Viral! Gadis Berjilbab di Enrekang Sulawesi Selatan Dianiaya ABG
Lihat Juga :