Tikam Pacar Usai Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Pembunuh Diganjar 20 Tahun Penjara
Senin, 01 Februari 2021 - 20:58 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima, Nurbadi Yunarko. Foto/iNews TV/Edy Irawan
BIMA - Arif Satryadin, oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang menghabisi pacarnya sendiri, Intan Muliatin akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Baca juga: Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya Sidang vonis digelar Senin (01/02/2021) sore, berlangsung selama 2 jam lebih dari pukul 14.00 Wita hingga berakhir pada pukul 16.30 Wita. Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa atas nama Arif Satryadin warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Intan Muliatin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak
Baca juga: Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya Sidang vonis digelar Senin (01/02/2021) sore, berlangsung selama 2 jam lebih dari pukul 14.00 Wita hingga berakhir pada pukul 16.30 Wita. Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa atas nama Arif Satryadin warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Intan Muliatin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak
Lihat Juga :