Tikam Pacar Usai Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Pembunuh Diganjar 20 Tahun Penjara

Senin, 01 Februari 2021 - 20:58 WIB
loading...
Tikam Pacar Usai Lamaran...
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima, Nurbadi Yunarko. Foto/iNews TV/Edy Irawan
A A A
BIMA - Arif Satryadin, oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang menghabisi pacarnya sendiri, Intan Muliatin akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) .

Baca juga: Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya Sidang vonis digelar Senin (01/02/2021) sore, berlangsung selama 2 jam lebih dari pukul 14.00 Wita hingga berakhir pada pukul 16.30 Wita. Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa atas nama Arif Satryadin warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Intan Muliatin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak

"Terdakwa divonis dengan pasal 340 pembunuhan berencana oleh majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara," kata JPU, Nurbadi Yunarko saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di ruangannya usai sidang.

Meski saat proses sidang terdakwah selalu meminta maaf kepada kepada keluarga korban, namun karena terlanjur sakit hati, orang tua korban belum menerimanya. "Antara korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga. Jadi, terdakwah meminta maaf tersebut, agar dapat meringankan hukumannya. Namun hakim tetap memutuskan perkara sesuai dengan aturan dan pasal yang telah ditentukan," terang Nurbadi.

Terdakwah semasa sidang dari awal hingga sidang vonis, lanjutnya, terlihat koorperatif. Di hadapan hakim, Arif mengakui semua perbuatannya dan merasa diri khilaf karena menghabisi nyawa kekasihnya.

Kejadian pembuhunan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lintas Gunung Raja, Danatraha, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Saat itu, pelaku membututi korban yang hendak pulang mengantar ibunya yang jualan ke Pasar Raya Bima. Tepat di lokasi, korban dicegat pelaku yang kebetulan sama-sama mengendarai sepeda motor.

"Awalnya terjadi percecokan antara korban dan pelaku, sebelum akhirnya terjadi penusukan yang membuat korban kehabisan darah. Kebetulan, saat kejadian kondisi jalan di gunung raja memang sepi, namun nasib nyawa korban tak bisa diselamatkan meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pengendara yang melintas," katanya.

Baca juga: Viral, Pengantin Wanita Izin ke Suami untuk Peluk Mantan Kekasih Terakhir Kali

Usai menikam Intan, Arif pun langsung kabur untuk menghindari amukan warga sekitar. Tak lama kabur, pelaku diketahui telah menyerahkan diri ke Mapolres Bima Kota. Saat diinterogasi, dihadapan polisi pelaku mengakui jika dirinya merasa sakit hati karena orang tua korban menolak lamarannya.

Kejadian ini pun hingga viral di media sosial lantaran seorang dosen yang tega membunuh pacarnya sendiri hanya karena lamarannya ditolak.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima, Nurbadi Yunarko. Foto/iNews TV/Edi Irawan
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved