Terlibat Penganiayaan, 3 Anggota TNI Disidang di Pengadilan Militer III-17 Manado
Senin, 01 Februari 2021 - 16:54 WIB
MANADO - Pengadilan Militer III-17 Manado, menggelar sidang dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga anggota TNI, yakni Praka KN (Terdakwa 1), Serda FFLM (Terdakwa 2), dan Praka RRR (Terdakwa 3), Senin (1/2/2021).
Sidang dipimpin oleh Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, dengan hakim anggota Mayor Sus Aulisa Dandel, dan Kapten Laut (KH) Prana Kurnia Wibowo, dan dibantu Panitera Pengganti, Kapten Ali Sakti Pasila.
Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk Subiyatno mengatakan, agenda sidang memasuki tahap tuntutan dari Oditur Militer, dimana dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan Oditur Militer menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
" Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terdakwa, terjadi di Hotel Lucky yang terletak di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," ujar Subiyatno. Mejelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengambil sikap, apakah mengajukan pembelaan atau permohonan atas tuntutan Oditur Militer.
Atas kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Sidang tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (4/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.30 WITA tersebut, berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Sidang dipimpin oleh Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, dengan hakim anggota Mayor Sus Aulisa Dandel, dan Kapten Laut (KH) Prana Kurnia Wibowo, dan dibantu Panitera Pengganti, Kapten Ali Sakti Pasila.
Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk Subiyatno mengatakan, agenda sidang memasuki tahap tuntutan dari Oditur Militer, dimana dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan Oditur Militer menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
" Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terdakwa, terjadi di Hotel Lucky yang terletak di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," ujar Subiyatno. Mejelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengambil sikap, apakah mengajukan pembelaan atau permohonan atas tuntutan Oditur Militer.
Atas kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Sidang tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (4/1/2021) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.30 WITA tersebut, berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(eyt)
tulis komentar anda