Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Senin, 01 Februari 2021 - 12:54 WIB
loading...
Polisi mengamankan empat pelaku pembunuhan dan barang bukti kujang, golok serta balok kayu.Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Personel Satreskrim Polresta Bandung mengamankan empat barang bukti penganiayaan yang menyebabkan korban Adang Suganda (28), tewas. Barang bukti itu berupa sebilah kujang, golok, batu bata, dan balok kayu.
Periciannya, balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter (cm), satu buah batu bata, dan satu bilah senjata tajam jenis kujang.
Keempat barang barang itu disita dari empat tersangka pelaku penganiayaan, TJ (17), TH (19), SMR (24), dan AHL (36). Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021). TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Dendam, Motif 4 Pria di Bandung Habisi Nyawa Preman Kampung
Diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi di pemancingan, Kampung Babakan Nugraha RT 02/23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, korban Adang menderita 50 luka tusukan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban Adang Suganda ditemukan oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah di seluruh tubuhnya. Saksi kemudian melapor ke Polsek Dayeuhkolot.
"Setelah mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi korban terluka parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin.
Periciannya, balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter (cm), satu buah batu bata, dan satu bilah senjata tajam jenis kujang.
Keempat barang barang itu disita dari empat tersangka pelaku penganiayaan, TJ (17), TH (19), SMR (24), dan AHL (36). Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021). TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Dendam, Motif 4 Pria di Bandung Habisi Nyawa Preman Kampung
Diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi di pemancingan, Kampung Babakan Nugraha RT 02/23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, korban Adang menderita 50 luka tusukan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban Adang Suganda ditemukan oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah di seluruh tubuhnya. Saksi kemudian melapor ke Polsek Dayeuhkolot.
"Setelah mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi korban terluka parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin.
Lihat Juga :