Dimintai Uang Damai dan Ditahan 3 Hari, Pasutri yang Dipaksa Mengaku Mencuri Lapor Polda Sumut
Minggu, 31 Januari 2021 - 15:22 WIB
MEDAN - Kasus pasangan suami istri (Pasutri) , Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) yang dituduh mencuri ponsel di Plaza Suzuya, dan sempat ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjung Morawa beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area itu, melalui pengacaranya Roni Prima Panggabean, dan Jhon Feryanto Sipayung membuat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Surat bernomor 0732/SP/I/2021 itu diserahkan Roni ke Bid Propam Polda Sumut tanggal 28 Januari 2021 lalu, perihal pengaduan ketidakprofesionalan oknum Polsek Tanjung Morawa dan dugaan perbuatan melawan hukum.
"Sudah kita serahkan dan sudah diterima di bagian Propam Polda Sumut. Paling minggu depan kita dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Roni.
Roni berharap kasus ini menjadi perhatian pimpinan di Polda Sumut. Jika memang ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Polsek Tanjung Morawa dalam hal ini 'minta uang damai', agar segera diproses dan diberi sanksi.
"Biar kita tahu Polda Sumut serius tidak menyikapinya. Klien kita (korban) kan niat mengembalikan ponsel yang ditemukan. Ini malah dituduh mencuri dan ditetapkan sebagai tersangka. Maaf cakapnya, ditawari lagi siapkan uang perdamaian biar selesai secara kekeluargaan," kata Roni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa. "Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut , itu hak semua warga negara," ucap Hadi.
Baca Juga
Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area itu, melalui pengacaranya Roni Prima Panggabean, dan Jhon Feryanto Sipayung membuat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Surat bernomor 0732/SP/I/2021 itu diserahkan Roni ke Bid Propam Polda Sumut tanggal 28 Januari 2021 lalu, perihal pengaduan ketidakprofesionalan oknum Polsek Tanjung Morawa dan dugaan perbuatan melawan hukum.
"Sudah kita serahkan dan sudah diterima di bagian Propam Polda Sumut. Paling minggu depan kita dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Roni.
Roni berharap kasus ini menjadi perhatian pimpinan di Polda Sumut. Jika memang ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Polsek Tanjung Morawa dalam hal ini 'minta uang damai', agar segera diproses dan diberi sanksi.
"Biar kita tahu Polda Sumut serius tidak menyikapinya. Klien kita (korban) kan niat mengembalikan ponsel yang ditemukan. Ini malah dituduh mencuri dan ditetapkan sebagai tersangka. Maaf cakapnya, ditawari lagi siapkan uang perdamaian biar selesai secara kekeluargaan," kata Roni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa. "Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut , itu hak semua warga negara," ucap Hadi.
tulis komentar anda