Dimintai Uang Damai dan Ditahan 3 Hari, Pasutri yang Dipaksa Mengaku Mencuri Lapor Polda Sumut

Minggu, 31 Januari 2021 - 15:22 WIB
loading...
Dimintai Uang Damai...
Suami-istri, Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) dituduh mencuri ponsel di Plaza Suzuya, dan sempat ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjung Morawa. Foto/iNews/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Kasus pasangan suami istri (Pasutri) , Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) yang dituduh mencuri ponsel di Plaza Suzuya, dan sempat ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjung Morawa beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Baca juga: Pasutri Dituduh Curi HP, Ditahan dan Diminta Uang Damai Disarankan Lapor Propam Polda Sumut

Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area itu, melalui pengacaranya Roni Prima Panggabean, dan Jhon Feryanto Sipayung membuat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Surat bernomor 0732/SP/I/2021 itu diserahkan Roni ke Bid Propam Polda Sumut tanggal 28 Januari 2021 lalu, perihal pengaduan ketidakprofesionalan oknum Polsek Tanjung Morawa dan dugaan perbuatan melawan hukum.



"Sudah kita serahkan dan sudah diterima di bagian Propam Polda Sumut. Paling minggu depan kita dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Roni. Baca juga: Tinjau Vaksinasi Nakes di Surabaya, Wamenkes: Ini Perang Dunia Ketiga

Roni berharap kasus ini menjadi perhatian pimpinan di Polda Sumut. Jika memang ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Polsek Tanjung Morawa dalam hal ini 'minta uang damai', agar segera diproses dan diberi sanksi.

"Biar kita tahu Polda Sumut serius tidak menyikapinya. Klien kita (korban) kan niat mengembalikan ponsel yang ditemukan. Ini malah dituduh mencuri dan ditetapkan sebagai tersangka. Maaf cakapnya, ditawari lagi siapkan uang perdamaian biar selesai secara kekeluargaan," kata Roni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa. "Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut , itu hak semua warga negara," ucap Hadi.

Baca juga: Waduh 3 Tahun Lagi TPA Penuh, Indonesia Terancam Darurat Sampah

Diketahui, pasutri Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk belanja. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, ponsel itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021).

Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor ponsel pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan (pemilik ponsel), niat saya biar saya kembalikan," kenangnya. Baca juga: BMKG Rekam Anomali Seismik Suara Gemuruh Disertai Dentuman di Sukabumi

Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata ponsel dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu ponsel dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juru periksa pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.

Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan , dia harus menyediakan Rp20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.

"Saya kaget, ponsel yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan ponsel kok malah seperti ini. Tuduhan mereka ponsel itu saya matikan, padahal ponsel tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri . Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Amplifier dan Mixer...
Amplifier dan Mixer Masjid Jami Darussalam Muaro Jambi Dicuri, Polisi Belum Tangkap Malingnya
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved