Dimintai Uang Damai dan Ditahan 3 Hari, Pasutri yang Dipaksa Mengaku Mencuri Lapor Polda Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Kasus pasangan suami istri (Pasutri) , Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) yang dituduh mencuri ponsel di Plaza Suzuya, dan sempat ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjung Morawa beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area itu, melalui pengacaranya Roni Prima Panggabean, dan Jhon Feryanto Sipayung membuat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Surat bernomor 0732/SP/I/2021 itu diserahkan Roni ke Bid Propam Polda Sumut tanggal 28 Januari 2021 lalu, perihal pengaduan ketidakprofesionalan oknum Polsek Tanjung Morawa dan dugaan perbuatan melawan hukum.
"Sudah kita serahkan dan sudah diterima di bagian Propam Polda Sumut. Paling minggu depan kita dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Roni.
Roni berharap kasus ini menjadi perhatian pimpinan di Polda Sumut. Jika memang ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Polsek Tanjung Morawa dalam hal ini 'minta uang damai', agar segera diproses dan diberi sanksi.
"Biar kita tahu Polda Sumut serius tidak menyikapinya. Klien kita (korban) kan niat mengembalikan ponsel yang ditemukan. Ini malah dituduh mencuri dan ditetapkan sebagai tersangka. Maaf cakapnya, ditawari lagi siapkan uang perdamaian biar selesai secara kekeluargaan," kata Roni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa. "Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut , itu hak semua warga negara," ucap Hadi.
Diketahui, pasutri Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk belanja. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, ponsel itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021).
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor ponsel pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan (pemilik ponsel), niat saya biar saya kembalikan," kenangnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata ponsel dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu ponsel dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juru periksa pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan , dia harus menyediakan Rp20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.
"Saya kaget, ponsel yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan ponsel kok malah seperti ini. Tuduhan mereka ponsel itu saya matikan, padahal ponsel tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri . Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
Baca Juga
Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area itu, melalui pengacaranya Roni Prima Panggabean, dan Jhon Feryanto Sipayung membuat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Surat bernomor 0732/SP/I/2021 itu diserahkan Roni ke Bid Propam Polda Sumut tanggal 28 Januari 2021 lalu, perihal pengaduan ketidakprofesionalan oknum Polsek Tanjung Morawa dan dugaan perbuatan melawan hukum.
"Sudah kita serahkan dan sudah diterima di bagian Propam Polda Sumut. Paling minggu depan kita dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Roni.
Roni berharap kasus ini menjadi perhatian pimpinan di Polda Sumut. Jika memang ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Polsek Tanjung Morawa dalam hal ini 'minta uang damai', agar segera diproses dan diberi sanksi.
"Biar kita tahu Polda Sumut serius tidak menyikapinya. Klien kita (korban) kan niat mengembalikan ponsel yang ditemukan. Ini malah dituduh mencuri dan ditetapkan sebagai tersangka. Maaf cakapnya, ditawari lagi siapkan uang perdamaian biar selesai secara kekeluargaan," kata Roni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa. "Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut , itu hak semua warga negara," ucap Hadi.
Diketahui, pasutri Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk belanja. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, ponsel itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021).
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor ponsel pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan (pemilik ponsel), niat saya biar saya kembalikan," kenangnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata ponsel dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu ponsel dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juru periksa pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan , dia harus menyediakan Rp20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.
"Saya kaget, ponsel yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan ponsel kok malah seperti ini. Tuduhan mereka ponsel itu saya matikan, padahal ponsel tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri . Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
(eyt)