Tak Diambil, Ratusan e-KTP Pelanggar Prokes di Mojokerto Bakal Diblokir

Sabtu, 30 Januari 2021 - 07:00 WIB
Untuk pemblokiran , Satpol PP telah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto. Sementara bagi pelanggar dari daerah lain masih akan dikomunikasikan dengan instansi yang menangani di daerah masing-masing.

"Untuk e-KTP Kota Mojokerto kita akan berkirim surat untuk meminta Dispendukcapil melakukan pemblokiran . Begitu juga dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, soalnya hampir 50 persen lebih warga luar kota," tegasnya.

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

Fudi menjelaskan, pemblokiran data diri e-KTP dilakukan karena ketidaktaatan para pelanggar prokes . Padahal pihaknya sudah memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pelanggar yang terjaring operasi yustisi prokes guna membayar denda dan mengambil e-KTP yang diamankan.

"Jadi memang harus diblokir, supaya tidak bisa dilakukan pencetakkan ulang dari yang bersangkutan. Otomatis mereka akan ke sini untuk datang mengambil e-KTP dan membayar dendanya ," terang Fudi. Baca juga: Seleksi Jubir KPK Tanpa Hasil, Wanita Cantik Asal Manado Ini Sebut Mubazir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!