Tak Diambil, Ratusan e-KTP Pelanggar Prokes di Mojokerto Bakal Diblokir

Sabtu, 30 Januari 2021 - 07:00 WIB
Ratusan e-KTP pelanggar prokes yang diamankan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Ratusan kartu tanda penduduk elektronik e-KTP para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bakal diblokir. Sejauh ini, ada sebanyak 515 e-KTP yang diamankan petugas sepanjang pelaksanaan operasi prokes selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Kasus Kematian Akibat COVID-19 di Jawa Timur Tembus 7.691 Orang



Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengungkapkan, 515 e-KTP yang diamankan itu merupakan milik para pelanggar prokes yang tak diambil. Sejak operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020.

"Ini rencananya nanti akan kita blokir. Kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar denda dan mengambil KTP sejak ditindak petugas," kata Fudi, Jumat (29/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!