Buron 10 Tahun, Koruptor Proyek KKP Dibekuk di Pengungsian Gempa Sulbar
Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:32 WIB
Dalam perkara tersebut, kata Husairi lagi, tersangka disidangkan pada pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman selama satu tahun, dikenakan uang pengganti sekitarRp30 juta subsider dua bulan, serta dikenakan denda Rp50 juta. Terkait perkara tersebut, tersangka melakukan upaya hukum di tingkat banding dan di tingkat kasasi.
"Selama itu, tersangka pun langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, alhamdulillah kamipun berhasil mengamankan tersangka," kata Husairi.
Sebagai informasi, proyek ini langsung dari Direktorat Jenderal Pajak yang peruntukannya meluas ke kantor pajak daerah.
Beberapa petinggi KPP Pratama Parepare, telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun dana proyek ini kurang lebih Rp2 miliar, untuk pembangunan dan pengadaan inventarisasi kantor.
Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya, mantan Kepala KPP Pratama Parepare, Bonar Siahaan yang saat ini sudah pensiun, panitia pelaksana kegiatan, Mubasir yang juga sudah pensiun dan Bendahara Pajak KPP Parepare, Amin yang dimutasi ke Kanwil KPP Makassar.
"Selama itu, tersangka pun langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, alhamdulillah kamipun berhasil mengamankan tersangka," kata Husairi.
Sebagai informasi, proyek ini langsung dari Direktorat Jenderal Pajak yang peruntukannya meluas ke kantor pajak daerah.
Beberapa petinggi KPP Pratama Parepare, telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun dana proyek ini kurang lebih Rp2 miliar, untuk pembangunan dan pengadaan inventarisasi kantor.
Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya, mantan Kepala KPP Pratama Parepare, Bonar Siahaan yang saat ini sudah pensiun, panitia pelaksana kegiatan, Mubasir yang juga sudah pensiun dan Bendahara Pajak KPP Parepare, Amin yang dimutasi ke Kanwil KPP Makassar.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda