Pemkab Pangkep-BPJS Kesehatan Rakor Bahas Kepesertaan Perangkat Desa
Kamis, 28 Januari 2021 - 21:25 WIB
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan . Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana di ruang wakil bupati, Rabu (27/1/2021).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy E L Borotoding menjelaskan, rakor ini membahas kepesertaan kepala desa dan perangkatnya dalam BPJS Kesehatan .
Ia melanjutkan, sesuai peraturan presiden, perangkat desa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok pekerja penerima upah segmen kepala desa dan perangkat.
Ia menyebut, banyak manfaat yang dapat diperoleh perangkat desa jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar, perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga.
"Tarulah UMK Rp3,2 juta. Hanya membayar Rp32 ribu sudah mencakup lima jiwa. Minimal kelas dua," katanya.
Rakor diikuti instansi terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Sosial.
Kepala DPMPD Pangkep, Abd Haris Has saat dikonfirmasi terkait hasil rakor dengan BPJS Kesehatan mengatakan, masih akan dibicarakan terkait teknis pembayaran.
"Untuk yang belum ada JKN itu didaftar. Untuk yang KIS, nanti dibicarakan. Untuk pembayaran, masih mencari metode," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy E L Borotoding menjelaskan, rakor ini membahas kepesertaan kepala desa dan perangkatnya dalam BPJS Kesehatan .
Ia melanjutkan, sesuai peraturan presiden, perangkat desa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok pekerja penerima upah segmen kepala desa dan perangkat.
Ia menyebut, banyak manfaat yang dapat diperoleh perangkat desa jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar, perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga.
"Tarulah UMK Rp3,2 juta. Hanya membayar Rp32 ribu sudah mencakup lima jiwa. Minimal kelas dua," katanya.
Rakor diikuti instansi terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Sosial.
Kepala DPMPD Pangkep, Abd Haris Has saat dikonfirmasi terkait hasil rakor dengan BPJS Kesehatan mengatakan, masih akan dibicarakan terkait teknis pembayaran.
"Untuk yang belum ada JKN itu didaftar. Untuk yang KIS, nanti dibicarakan. Untuk pembayaran, masih mencari metode," katanya.
(luq)
tulis komentar anda