5 Warga Asal Parepare dan Pinrang Dibekuk atas Kepemilikan Sabu
Kamis, 28 Januari 2021 - 19:01 WIB
PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Di awal tahun 2021, menjelang akhir bulan Januari lalu, Polres Parepare berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan lima tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare , Kamis (28/1/2021). Kapolres Parepare , AKBP Welly Abdillah mengatakan, ada sekitar 6 gram barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Parepare .
Kasus pertama, kata Welly, diamankan dua tersangka masing-masing Hasnur (26) warga Jalan Siratalmustaking, Kecamatan Bacukiki Barat dan Andi Patriot (28) warga Jalan HM Arsyad, Kelurahan Bukti Harapan, Kecamatan Soreang. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti 0,40 gram sabu .
Pada pengungkapan kasus kedua, jelas Welly, pihaknya menetapkan Ahmad Sukri alias Coki (38) sebagai tersangka. Warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, dibekuk bersama barang bukti 0,41 gram sabu .
Kemudian kasus ketiga, petugas mengamankan M Aras Setiawan alias Aras (30), warga Dusun Sabangparu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dan Asrianto alias Sandi bin Damis (30), warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, dengan barang bukti 5,66 gram sabu .
Kasat Narkoba Polres Parepare , AKP Suardi mengemukakan, para tersangka yang didominasi warga Parepare tersebut, mendapatkan barang haram dari bandar di Kabupaten Sidrap.
" Sabu kemudian diedarkan dalam wilayah Parepare," katanya.
Atas perbuatannya, kelimanya akan dikenakan pasal 114, 112 dan 132 UU RI No. 35, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare , Kamis (28/1/2021). Kapolres Parepare , AKBP Welly Abdillah mengatakan, ada sekitar 6 gram barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Parepare .
Kasus pertama, kata Welly, diamankan dua tersangka masing-masing Hasnur (26) warga Jalan Siratalmustaking, Kecamatan Bacukiki Barat dan Andi Patriot (28) warga Jalan HM Arsyad, Kelurahan Bukti Harapan, Kecamatan Soreang. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti 0,40 gram sabu .
Pada pengungkapan kasus kedua, jelas Welly, pihaknya menetapkan Ahmad Sukri alias Coki (38) sebagai tersangka. Warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, dibekuk bersama barang bukti 0,41 gram sabu .
Kemudian kasus ketiga, petugas mengamankan M Aras Setiawan alias Aras (30), warga Dusun Sabangparu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dan Asrianto alias Sandi bin Damis (30), warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, dengan barang bukti 5,66 gram sabu .
Kasat Narkoba Polres Parepare , AKP Suardi mengemukakan, para tersangka yang didominasi warga Parepare tersebut, mendapatkan barang haram dari bandar di Kabupaten Sidrap.
" Sabu kemudian diedarkan dalam wilayah Parepare," katanya.
Atas perbuatannya, kelimanya akan dikenakan pasal 114, 112 dan 132 UU RI No. 35, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda