Penjaga Counter Nekat Curi Empat Handphone Untuk Judi Online

Jum'at, 24 Juli 2020 - 19:26 WIB
loading...
Penjaga Counter Nekat Curi Empat Handphone Untuk Judi Online
Petugas menunjukkan tersangka pencuri handphone di tempat kerjanya dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Bulaksumur, Sleman, Jumat (24/7/2020) sore. Foto koran sindo/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Lelaki TY, 32 nekat mencuri empat handphone dan satu handset Airpord di counter tempat kerjanya Jalan Samirono, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman untuk judi online. Warga Tawangsari, Sukoharjo Jawa Tengah, itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur Sleman.

Petugas juga mengamakankan satu handphone dan handset Airpord yang dicuri TY sebagai barang bukti (BB). Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiarto mengatakan kasus ini terungkap saat pemilik counter, Nur Baroro melapor kehilangan empat handphone dan satu handset Airpord di temoat kerjanya, Selasa (7/7/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut, petugas mengindentifikasikan pelaku pencurian adalah orang dalam sendiri. Sebab dari hasil pemeriksaan tidak ada kerusakan di counter tersebut. Selain itu, satu karyawannya TY izin ke Trengfalek.

“Kami kemudian pergi ke Trenggalek Jawa Timur dan mengamankan TY bersama barang bukti satu handphone dan handset Airpord yang dicuri di daerah Kelutan. TY dan barang bukti elanjutkan kami bawa ke Polsek Bulaksumur,” kata Sugiharto, Jumat (24/7/2020) sore. (Baca: Curi Bonsai Teman dan Tawarkan di Medsos, Residivis Diciduk Polisi)

Dari hasil pemeriksaan.TY telah menjual handpone yang diambil, baik secara online dan langsung, satu handphone dijual antara Rp7 juta-Rp8 juta Satu handpone dan hendset Airpord yang diamankan rencananya juga akan di jual. "Saat ini, kami masih mencari andpone yang sudah di jual TY. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita dapatkan," katanya.

Atas perbuatannya TY dijerat pasal berlapir, yakni pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, masing-masing dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Baca: Hendak Berkelahi Dengan Membawa Sajam, 4 Remaja Diamankan Polisi )

TY kepada petugas mengaku hasil jualan handphone yang dicurinya itu sudah habis untuk main judi online dan biaya hidup serta sewa tempat tinggal di Trenggalek. “Uang sudah habis untuk judi online dan kebutuhan hiduo,” akunya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2064 seconds (0.1#10.140)