Masih Ada Waktu untuk Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:10 WIB
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp80.000 menjadi Rp150.000. Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, kelas III pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi untuk kelas III yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp80.000 menjadi Rp150.000. Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, kelas III pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi untuk kelas III yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
(ihs)
Lihat Juga :