Masih Ada Waktu untuk Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:10 WIB
Muhadjir mengatakan, seluruh pihak tidak perlu khawatir soal selisih kenaikan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibayarkan sebelumnya. Pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran yang barang tentu sudah otomatis dimasukkan dalam iuran bulan berikutnya.

"Selisihnya dipakai untuk bayar berikutnya. Sudah ada sistemnya jadi kalau yang kemarin sudah terlanjur bayar lebih, nanti akan digunakan untuk bayar bulan berikutnya. Otomatis itu," terangnya.

Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengakui bahwa kebijakan Presiden Jokowi itu baru akan berlaku bulan Juli mendatang. Dia ingin semua pihak untuk bisa bersabar karena masih ada waktu evaluasi sehingga ada kemungkinan kebijakan itu bisa direvisi.

"Nanti masih Juli kan itu berlakunya, sekarang ini baru dibalikin lagi ke terkait sebelumnya. Sabar nanti akan kita evaluasi dulu kan masih ada waktu untuk diadakan evaluasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!