FSPBI Maros Tuntut PT Menara Semesta Bayar Pesangon 12 Eks Karyawan

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:06 WIB
“Soal status hubungan kerja itu, juga telah dituangkan dalam surat anjuran Disnaker yang menyebut 12 karyawan sudah menjadi karyawan tetap atau dalam bahasa lainnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Nah masalahnya juga mereka ada yang digaji di bawah UMP ,” lanjutnya.

Unjuk rasa yang dilakukan itu, sempat memanas saat massa menolak untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh penasihat hukumnya. Massa buruh menilai jika perwakilan perusahaan tidak memberikan solusi karena yang diutus bukanlah pengambil keputusan.

“Kami datang ke sini untuk meminta kejelasan, bukan lagi mau berdebat soal undang-undang. Anjuran dari Disnaker sudah jelas sekali kalau perusahaan wajib memberikan hak karyawannya yang telah mereka PHK secara sepihak,” ujarnya.



Sementara itu, perwakilan perusahaan mengaku jika surat anjuran yang dituangkan oleh Disnaker tidaklah sesuai dengan fakta sebenarnya, sehingga anjuran itu tidak dilaksanakan oleh mereka. Kebijakan perusahaan hanya ingin membayarkan satu bulan gaji ke 12 mantan karyawan itu.

“Menurut kami (anjuran) itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kami juga punya hak untuk menolak anjuran itu. Dan sesuai UU nomor 2 tahun 2004, yah silahkan kita uji ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami siap berperkara,” kata Legal Coorporate Menara Semesta, Muh Nur.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content