Ratusan Buruh Pabrik Sarung Geruduk DPRD Pekalongan, Ini Tuntutannya
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Ratusan massa buruh PT Pajitex menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Jateng, Jumat (9/10/2020). Buruh pabrik sarung ini melakukan orasi sambil membentangkan spanduk dan poster menuntut agar PHK sepihak oleh perusahaan segera ada pembayaran pesangon yang sesuai ketentuan. Massa juga melakukan doa bersama di depan pintu masuk gedung wakil rakyat.
Buruh pabrik sarung ini di PHK sepihak sebanyak 250 orang, mulai dari karyawan baru beberapa tahun hingga yang sudah puluhan tahun bekerja. "Kami di-PHK sepihak dan beberapa kali perundingan belum ada hasil. Sehingga hari ini kami mengadu ke DPRD kabupaten Pekalongan," kata perwakilan buruh yang juga pengurus SPN PT Pajitex, Wahirin. (Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Kantor DPRD Sultra Dirusak)
Terpisah, kuasa hukum PT Pajitex, Santoso menyebutkan bahwa PHK tetap dilakukan karena perusahaan sudah tidak mampu membayar buruh . "Kondisi keuangan membuat kami harus melakukan sikap ini. PHK tidak bisa dihindarkan," jelasnya dihadapan anggota DPR D Kabupaten Pekalongan. (Baca juga: KM Tanjung Permai Ditemukan Tenggelam di Uluwatu Bali, 11 ABK Masih Hilang)
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholiq Jazuli meminta agar dinas terkait mengecek lapangan. "Dinas Tenaga Kerja kami minta agar melakukan pengecekan lapangan dan kami berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK untuk para buruh," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas PM PTSP Naker Kabupaten Pekalongan, Edi Herijanto menyebutkan bahwa saat proses perundingan masih berlangsung. "Dengan kondisi seperti sekarang kami berharap agar tidak ada PHK oleh perusahaan," jelasnya.
Buruh pabrik sarung ini di PHK sepihak sebanyak 250 orang, mulai dari karyawan baru beberapa tahun hingga yang sudah puluhan tahun bekerja. "Kami di-PHK sepihak dan beberapa kali perundingan belum ada hasil. Sehingga hari ini kami mengadu ke DPRD kabupaten Pekalongan," kata perwakilan buruh yang juga pengurus SPN PT Pajitex, Wahirin. (Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Kantor DPRD Sultra Dirusak)
Terpisah, kuasa hukum PT Pajitex, Santoso menyebutkan bahwa PHK tetap dilakukan karena perusahaan sudah tidak mampu membayar buruh . "Kondisi keuangan membuat kami harus melakukan sikap ini. PHK tidak bisa dihindarkan," jelasnya dihadapan anggota DPR D Kabupaten Pekalongan. (Baca juga: KM Tanjung Permai Ditemukan Tenggelam di Uluwatu Bali, 11 ABK Masih Hilang)
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholiq Jazuli meminta agar dinas terkait mengecek lapangan. "Dinas Tenaga Kerja kami minta agar melakukan pengecekan lapangan dan kami berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK untuk para buruh," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas PM PTSP Naker Kabupaten Pekalongan, Edi Herijanto menyebutkan bahwa saat proses perundingan masih berlangsung. "Dengan kondisi seperti sekarang kami berharap agar tidak ada PHK oleh perusahaan," jelasnya.
(shf)