Pemkot Makassar Kaji Ulang Kerjasama Pengelolaan Karebosi

Selasa, 26 Januari 2021 - 07:31 WIB
Pemkot Makassar kaji ulang kerjasama pengelolaan aset Karebosi. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengkaji ulang kerjasama pengelolaan Karebosi . Pasalnya, PT Tosan Permai Lestari selaku pihak ketiga saat ini mengelola aset pemkot tanpa mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin telah menginstruksikan Inspektorat, Bagian Hukum, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkaji kembali terkait kerjasama tersebut.

"Saya belum dapat laporan resmi sampai sejauhmana, tapi itu masih sementara proses diskusi bersama untuk mendapatkan yang terbaik dan pasti menguntungkan pemkot," kata Rudy, Senin (25/1/2021).

Dia mengatakan seharusnya dalam mempihakketigakan aset pemerintah harus melalui kajian yang cermat. Apalagi pengelolaan aset tersebut sudah ada regulasi yang mengatur. Sehingga jangan sampai muncul persoalan dikemudian hari.

"Jadi pengelolaan aset daerah itu regulasinya sudah ada, makanya di dalam mempihakketigakan aset-aset itu seyogyanya melalui kajian cermat," papar dia.



Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskkan ada satu poin dalam perjanjian yang menyebutkan pengelolaan Karebosi selama 30 tahun terhitung sejak sertifikat HGB diterbitkan.



Namun faktanya, hingga saat ini sertifikat itu belum juga terbit sedangkan perjanjian kerjasama telah disepakati sejak 2007 lalu. Hal itu memunculkan interprestasi hukum yang berbeda.

"Artinya, andai kata keluar hari ini, berarti itu dihitung mulai hari ini sampai 30 tahun ke depan. Padahal PKS itu 2007," kata Hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More