Pemkot Makassar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Aset Karebosi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sementara mengevaluasi perjanjian kerjasama dengan PT Tosan Permai Lestari perihal pengelolaan aset karebosi .
PT Tosan Permai Lestari belum mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap pengelolaan aset karebosi . Padahal, HGB itu menjadi acuan rentang waktu bagi pihak ketiga mengelola aset pemkot .
Kepala Bagian Hukum Kota Makassar , Hari menjelaskkan ada satu poin dalam perjanjian yang menyebutkan pengelolaan Karebosi selama 30 tahun terhitung sejak sertifikat HGB diterbitkan.
Namun faktanya, hingga saat ini sertifikat itu belum juga terbit sedangkan perjanjian kerjasama itu telah disepakati sejak 2007 lalu. Hal itu memunculkan interprestasi hukum yang berbeda.
"Artinya, andai kata keluar hari ini, berarti itu dihitung mulai hari ini sampai 30 tahun ke depan. Padahal PKS itu 2007," kata Hari, Selasa, (19/01/2021).
Menurut dia, kerjasama pengelolaan Karebosi seharusnya berakhir 2037 nanti. Keputusan itu merujuk pada perjanjian kerjasama itu kali pertama disepakati. Apalagi saat ini, PT Tosan Permai Lestari sudah mengelola kawasan Kerbosi selama kurang lebih 14 tahun.
Perjanjian kerjasama ini telah dievaluasi, diverifikasi dan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, menurut pandangan hukum, maka yang benar adalah penguasaan aset Karebosi ini berakhir 2037, karena berdasarkan asas legalitas bahwa perjanjian kerjasama ini salah satu sumber hukum. Berlaku disaat ditandatangani," tutur dia.
Dia pun menyayangkan lambannya sertifikat HGB Karebosi keluar. Padahal sertifikat ini sudah lama diajukan Dinas Pertanahan Kota Makassar.
"Banyak permohonan sertifikat yang diajukan pemkot melalui Dinas Pertanahan tapi tidak terbit," tutur dia.
PT Tosan Permai Lestari belum mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap pengelolaan aset karebosi . Padahal, HGB itu menjadi acuan rentang waktu bagi pihak ketiga mengelola aset pemkot .
Kepala Bagian Hukum Kota Makassar , Hari menjelaskkan ada satu poin dalam perjanjian yang menyebutkan pengelolaan Karebosi selama 30 tahun terhitung sejak sertifikat HGB diterbitkan.
Namun faktanya, hingga saat ini sertifikat itu belum juga terbit sedangkan perjanjian kerjasama itu telah disepakati sejak 2007 lalu. Hal itu memunculkan interprestasi hukum yang berbeda.
"Artinya, andai kata keluar hari ini, berarti itu dihitung mulai hari ini sampai 30 tahun ke depan. Padahal PKS itu 2007," kata Hari, Selasa, (19/01/2021).
Menurut dia, kerjasama pengelolaan Karebosi seharusnya berakhir 2037 nanti. Keputusan itu merujuk pada perjanjian kerjasama itu kali pertama disepakati. Apalagi saat ini, PT Tosan Permai Lestari sudah mengelola kawasan Kerbosi selama kurang lebih 14 tahun.
Perjanjian kerjasama ini telah dievaluasi, diverifikasi dan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, menurut pandangan hukum, maka yang benar adalah penguasaan aset Karebosi ini berakhir 2037, karena berdasarkan asas legalitas bahwa perjanjian kerjasama ini salah satu sumber hukum. Berlaku disaat ditandatangani," tutur dia.
Dia pun menyayangkan lambannya sertifikat HGB Karebosi keluar. Padahal sertifikat ini sudah lama diajukan Dinas Pertanahan Kota Makassar.
"Banyak permohonan sertifikat yang diajukan pemkot melalui Dinas Pertanahan tapi tidak terbit," tutur dia.
(agn)