LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:15 WIB
Dia menambahkan kasus kekerasan seksual di Sulsel kerap menarget penyandang disabilitas dan dilakukan secara beramai-ramai. Beberapa kasus terjadi di Kota Makassar, Kabupaten Soppeng. Rerata korbannya adalah difabel tunawicara.

"Dua daerah itu korbannya diperkosa beramai-ramai. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Enrekang," jelas Livia.

Sebagai informasi,aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada Selasa 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Kasus terungkap setelah N pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan ke orang tuanya. Lalu melapor ke kepolisian.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan AS merupakan otak dalam perkara itu. Pelaku lah yang menggauli korban berulangkali, sekaligus memvideokan perbuatannya.

"Dia (AS) juga yang membujuk korban, lewat sosial media Facebook. Setelah berkenalan pelaku menjemput korban, terus dibawa ke suatu tempat di Kecamatan Makassar. Iya otak atau tersangka utama," papar Edhy sapaan akrabnya.



Kini ketiga pelaku terancam hukuman berlapis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang kita sita ada handphone yang digunakan pelaku merekam video asusila, rekaman pemerasan berikut handphone yang dipakai memeras," tukas Edhy.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content